TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku tidak pernah menghitung kekayaannya setelah diketahui hartanya tercatat naik Rp 300 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (LHKPN). Sandiaga juga mengungkapkan cara meningkatkan hartanya sebesar Rp 300 miliar.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno saat menjawab sejumlah pertanyaan warganet di Pantai Hotekam, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu kemarin, 22 Maret 2023. Saat itu, salah satu warganet bertanya terkait kenaikan harta milik Sandiaga Uno sebesar Rp 300 miliar serta kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta yang mereka miliki.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sandiaga Uno mengatakan sebelumnya dia tidak pernah menghitung harta kekayaan. Ia mengatakan kekayaannya justru dihitung karena ada e-LHKPN.
“Waktu dulu sebelum menjadi pejabat negara, saya gak pernah hitung-hitung,” kata Sandiaga.
Ia mengatakan hanya melakukan kewajiban SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak dan itu berbasis harga perolehan bukan harga pasar. Menurutnya, naik turun harta kekayaannya ditentukan mayoritas surat berharga.
“Surat berharga itu adalah instrumen keuangan yang tercatat dalam bursa di pasar saham," kata Sandiaga Uno.
Ia pun mengimbau agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN. Ia mengingatkan kepada penyelenggara negara di semua tingkatan agar mematuhi LHKPN dan batas waktu penyelesaian sampai 31 Maret.
"Jadi pertama LHKPN itu adalah kewajiban dari seluruh penyelenggara negara mulai dari lingkungan daerah sampai pusat, juga di lingkup kementerian dan lembaga, serta BUMN harus melengkapi melalui elektronik sekarang laporan harta kekayaan pejabat negara," ujar Sandiaga Uno.
Selanjutnya: Cara Sandiaga meningkatkan hartanya…